Sejarah Koperasi SMKN 1 Malang
Sebelum diadakan pembentukan Koperasi Sekolah yang merupakan realisasi dari Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 719 / Kpb / XII / 79 dan No. 282 / P / 1979 tentang pendidikan perkoperasian, di SMK Negeri 1 Malang telah diadakan pertokoan sebagai wadah praktek bagi siswa. Kemudian pada tahun 1980 untuk merealisir Surat Keputusan bersama kedua menteri di atas maka, dibentuklah Koperasi Sekolah yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang konsumsi atau pertokoan.
Pada waktu itu, status Koperasi Sekolah SMK Negeri 1 Malang baru diakui oleh kantor Koperasi Kodya Malang dengan SK No. 610 / DK.13.17 / D2 / V /1980 tanggal 17 Mei 1980. Pada perkembangannya selanjutnya status Koperasi Sekolah SMK Negeri 1 Malang memperoleh pengesahan status Badan Hukum dari KAKANWIL Koperasi
Propinsi Jawa Timur pada tanggal 27 Desember 1983, dengan Nomor 12 / BH / II / Sekh. / 1983.
Pada mulanya usaha Koperasi Sekolah SMK Negeri 1 Malang adalah unit pertokoan. Kemudian pada tanggal 12 Juli 1989 dibuka unit Kafetaria. Masing-masing unit usaha tersebut dikelola oleh seorang karyawan.